Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bapenda DKI Jakarta Hapus Sanksi Administrasi PKB dan BBNKB, Apa Saja?

Fitria Dwi Astuti , Jurnalis-Senin, 02 Desember 2024 |19:59 WIB
Bapenda DKI Jakarta Hapus Sanksi Administrasi PKB dan BBNKB, Apa Saja?
Ilustrasi (Foto: Dok Freepik)
A
A
A

Morris Danny mengajak masyarakat Jakarta untuk tidak sampai terlambat! "Yuk bayar pajak kendaraan Anda sebelum 31 Desember 2024 dan nikmati penghapusan sanksi administrasi yang telah disediakan. Mari bersama-sama membangun Jakarta yang lebih maju dan sejahtera," ucap Morris Danny.

Karena, dia menegaskan, tanpa ketaatan masyarakat dalam membayar pajak, pembangunan yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta tidak akan berjalan sebagaimana mestinya. 

(Fitria Dwi Astuti )

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement