Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Wajib Pajak, Yuk segera Bayar PKB 2024 sebelum Tarif Baru Berlaku Tahun Depan

Jack Newa , Jurnalis-Minggu, 08 Desember 2024 |08:11 WIB
Wajib Pajak, Yuk segera Bayar PKB 2024 sebelum Tarif Baru Berlaku Tahun Depan
Ilustrasi (foto: dok Freepik/senivpetro)
A
A
A

2. Tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor yang digunakan untuk angkutan umum, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, Pemerintah, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ditetapkan sebesar 0,5 persen. 

3. Tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan oleh Badan ditetapkan sebesar 2 persen dan tidak dikenakan pajak progresif.

4. Kepemilikan kendaraan bermotor didasarkan atas nama, nomor induk kependudukan, dan/atau alamat yang sama.

Ingat, jangan sampai ketinggalan. Bayar pajak tepat waktu dan manfaatkan transisi ini untuk mengelola kewajiban Anda dengan lebih bijak. Yuk,  segera  manfaatkan kesempatan ini sebelum berlakunya tarif baru di tahun 2025. 

(Fitria Dwi Astuti )

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement