Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Wajib Pajak, Yuk segera Bayar PKB 2024 sebelum Tarif Baru Berlaku Tahun Depan

Jack Newa , Jurnalis-Minggu, 08 Desember 2024 |08:11 WIB
Wajib Pajak, Yuk segera Bayar PKB 2024 sebelum Tarif Baru Berlaku Tahun Depan
Ilustrasi (foto: dok Freepik/senivpetro)
A
A
A

Okezone - Bagi Anda warga DKI Jakarta yang belum melunasi kewajiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 2024, sebaiknya segera melunasi di bulan ini.  Karena pemerintah DKI Jakarta bakal melakukan penyesuaian tarif baru yang mulai diterapkan pada 5 Januari 2025. Jadi pembayaran pajak sebelum akhir 2024 masih dikenakan tarif lama lho. 

Pemerintah DKI Jakarta pada 2024 mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 terkait pajak dan retribusi daerah sebagai tindak lanjut terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Perda ini yang mengatur hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah. 

“Langkah ini juga sejalan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2023, yang memberikan landasan hukum dan panduan umum terkait pajak daerah dan retribusi di seluruh Indonesia, termasuk DKI Jakarta,” kata Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny.

Meskipun Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 telah diundangkan pada 5 Januari 2024, perubahan tarif  Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ini akan mulai berlaku pada 2025, tepatnya pada 5 Januari 2025. Hal ini didasarkan pada Pasal 115 ayat (1) Perda Jakarta tentang ketentuan mengenai Pajak Kendaraan Bermotor  (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) baru yang diberlakukan tiga tahun sejak 5 Januari 2022. 

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement