Dia mencontohkan permohonan pinjaman untuk kepentingan A, ternyata faktanya malah untuk kepentingan B. Selanjutnya. laporan keuangan yang diberikan adalah laporan keuangan palsu dan pembayaran utang menggunakan cek kosong.
Lucas menyebut apabila pinjaman tersebut didasarkan dengan dokumen yang tidak benar dan debitur tersebut tidak dapat membayar maka masalah ini masuk ke ranah pidana.
"Namun, apabila pinjaman tersebut atas dasar dokumen-dokumen yang benar dan debitur tersebut tidak dapat membayar utang karena murni masalah ekonomi, masalah ini masuk ke dalam ranah perdata," kata Lucas.
(Feby Novalius)