Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apakah Kredit Macet Bisa Dipidana?

Fitria Azizah Banowati , Jurnalis-Rabu, 11 Desember 2024 |22:06 WIB
Apakah Kredit Macet Bisa Dipidana?
Apakah Kredit Macet Bisa Dipidana? (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Dia mencontohkan permohonan pinjaman untuk kepentingan A, ternyata faktanya malah untuk kepentingan B. Selanjutnya. laporan keuangan yang diberikan adalah laporan keuangan palsu dan pembayaran utang menggunakan cek kosong.

Lucas menyebut apabila pinjaman tersebut didasarkan dengan dokumen yang tidak benar dan debitur tersebut tidak dapat membayar maka masalah ini masuk ke ranah pidana.

"Namun, apabila pinjaman tersebut atas dasar dokumen-dokumen yang benar dan debitur tersebut tidak dapat membayar utang karena murni masalah ekonomi, masalah ini masuk ke dalam ranah perdata," kata Lucas.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement