Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Minyakita, Tepung Terigu dan Gula Industri Tetap Kena PPN 11%, Ini Alasannya

Tangguh Yudha , Jurnalis-Senin, 16 Desember 2024 |20:00 WIB
Minyakita, Tepung Terigu dan Gula Industri Tetap Kena PPN 11%, Ini Alasannya
Minyakita hingga gula dapat insentif PPN dari pemerintah (Foto: Freepik)
A
A
A

Sementara untuk tepung terigu, insentif diberikan karena tepung terigu merupakan bahan pokok yang diperlukan masyarakat umum khususnya masyarakat berpendapatan rendah, sehingga menurut Mendag diperlukan insentif agar tidak ada perubahan harga di masyarakat.

"Dan untuk gula industri dengan penjelasan bahwa gula industri merupakan input penting bagi industri makanan dan minuman, sehingga diperlukan insentif agar terus menggerakkan aktivitas industri," tutupnya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement