Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Netflix hingga Spotify Kena PPN 12%, DJP: Bukan Objek Pajak Baru

Taufik Fajar , Jurnalis-Senin, 23 Desember 2024 |22:26 WIB
Netflix hingga Spotify Kena PPN 12%, DJP: Bukan Objek Pajak Baru
PPN Naik Jadi 12% (Foto: Media Sosial X)
A
A
A

Serapan pajak dari PPN PMSE yang diterima oleh negara sepanjang 2024 senilai Rp7,58 triliun, dengan total Rp24,5 triliun termasuk setoran pada tahun pajak lainnya.

Dalam PMK 60/2022 juga diatur bahwa pemungut PMSE menarik PPN sebesar 11 per 1 April 2022 dan meningkat menjadi 12 persen sesuai dengan yang diatur dalam undang-undang.

(Taufik Fajar)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement