Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Netflix hingga Spotify Kena PPN 12%, DJP: Bukan Objek Pajak Baru

Taufik Fajar , Jurnalis-Senin, 23 Desember 2024 |22:26 WIB
Netflix hingga Spotify Kena PPN 12%, DJP: Bukan Objek Pajak Baru
PPN Naik Jadi 12% (Foto: Media Sosial X)
A
A
A

Serapan pajak dari PPN PMSE yang diterima oleh negara sepanjang 2024 senilai Rp7,58 triliun, dengan total Rp24,5 triliun termasuk setoran pada tahun pajak lainnya.

Dalam PMK 60/2022 juga diatur bahwa pemungut PMSE menarik PPN sebesar 11 per 1 April 2022 dan meningkat menjadi 12 persen sesuai dengan yang diatur dalam undang-undang.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement