Mengacu pada Pasal 7 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 mengatur tentang tarif Pajak Kendaraan Bermotor, perubahan tarif PKB yang akan berlaku mulai 2025 diantaranya:
1. Tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan oleh orang pribadi ditetapkan sebesar:
- Dua persen (2%) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor pertama;
- Tiga persen (3%) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kedua.