- Empat persen (4%) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor ketiga.
- Lima persen (5%) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor keempat.
- Enam persen (6%) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kelima dan seterusnya.
2. Tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor yang digunakan untuk angkutan umum, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, Pemerintah, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ditetapkan sebesar 0,5 persen.