Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Biang Kerok Badai PHK di Indonesia: UU Cipta Kerja hingga Impor Barang China

Tangguh Yudha , Jurnalis-Selasa, 31 Desember 2024 |07:52 WIB
Biang Kerok Badai PHK di Indonesia: UU Cipta Kerja hingga Impor Barang China
Biang Kerok Padai PHK di Indonesia: UU Cipta Kerja hingga Impor Barang China (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Tahun 2024 menjadi tahun yang penuh dengan tantangan bagi para pekerja di Indonesia. Bukan tanpa alasan, pasalnya ada banyak sekali gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terjadi di tahun ini.
1. Imbas Putusan MK
Diungkapkan Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Bob Azam, terjadinya fenomena mengenaskan ini tidak lepas dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Omnibus Law. Menurutnya, keputusan tersebut sukses menimbulkan kekacauan di Tanah Air.
"Kita bisa lihat dari bagaimana penetapan upah minimum, kemudian juga upah sektoral, kemudian juga industri padat karya yang menjerit, kemudian juga pemerintah pontang-panting mencari alternatif, solusi," kata Bob, dikutip Selasa (31/12/2024).
"Jadi kacau balau menurut saya. Dan ini bersumber daripada ya keputusan MK. Saya nggak ingin mengomentari kutusan MK, tapi saya melihat bahwa itu salah satu sumbernya," lanjutnya.
2. Impor barang China
Selain karena putusan MK terkait Omnibus Law, Bob juga menyebut banyaknya barang impor yang masuk ke Indonesia sebagai penyebab lain munculnya PHK. Dengan banjirnya barang impor murah, membuat industri dalam negeri mati.
"Banjirnya barang impor dari China yang sudah melanda sektor pakaian jadi kita, produk tekstil dan lain sebagainya. Barang-barang rumah tangga, barang-barang murah masuk semua ke Indonesia. Itu yang kita hadapi saat ini," terangnya.

 


3. UU Cipta Kerja
Hal senada juga diungkap Timboel Siregar selaku Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI). Ia mengungkap bahwa Undang-undang Cipta Kerja yang semula dikampanyekan dapat membuka lapangan kerja justru membuat defisit angkatan kerja terus terjadi.
Timboel menyatakan bahwa maraknya PHK menjadi bukti memang ada yang salah dengan Undang-Undang Cipta Kerja. Belum lagi realisasi dalam pelaksanaannya yang juga diikuti dengan kebijakan-kebijakan malah menjadi kontradiktif.
"Kalau memang kebijakan ini tidak diubah, ya akan terjadi lagi 2025. Nah pemerintah ini kan juga harusnya lebih aware gitu ya. Bagaimana dia harus bisa lebih memastikan industri lokal kita harus diselamatkan," ucap Timboel.
"Adanya permendag yang membuka seluas-luasnya relatif lebih luas kepada impor membuat PHK itu terjadi dan berlanjut. Sehingga nanti akan lebih banyak impor barang-barang tekstil dan sebagainya. Nah ini kembali bahwa serius nggak pemerintah untuk mengatasi persoalan ini," tambahnya.
4. Kebijakan PPN
Lebih jauh Timboel juga menyinggung adanya kebijakan PPN 12% serta pembatasan pertalite dan solar yang nantinya akan menciptakan pengangguran-pengangguran baru. Ia menduga bukan tidak mungkin gelombang PHK akan berlanjut bahkan lebih besar di tahun depan.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement