3. Syarat Mendapatkan Izin dari Bappebti
Sebagai entitas resmi yang terdaftar, Indodax memenuhi serangkaian kriteria ketat sesuai dengan Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 dan Nomor 13 Tahun 2022, termasuk modal disetor minimal Rp100 miliar, ekuitas minimal Rp50 miliar, serta penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP), sertifikasi ISO yang sesuai standar keamanan global dan peraturan mengenai dana nasabah 100% sesuai dengan saldo member.
"Lisensi ini memberikan legitimasi penuh sekaligus terpenting menandakan dana nasabah aman di platform kami, bukti kami terus menjaga kepercayaan para member selama 10 tahun ini di industri kripto," kata CEO Indodax Oscar Darmawan
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.