Selain gaji pokok, polisi akan mendapatkan tunjangan kinerja sesuai kelas jabatannya. Berdasarkan PP RI No. 103 tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian RI, berikut rincian tunjangan yang diberikan kepolisian.
• Kelas jabatan 1 = Rp1.968.000
• Kelas jabatan 2 = Rp2.089.000
• Kelas jabatan 3 = Rp2.216.000
• Kelas jabatan 4 = Rp2.350.000
• Kelas jabatan 5 = Rp2.493.000
• Kelas jabatan 6 = Rp2.702.000
• Kelas jabatan 7 = Rp2.928.000
• Kelas jabatan 8 = Rp3.319.000
• Kelas jabatan 9 = Rp3.781.000
• Kelas jabatan 10= Rp4.551.000
• Kelas jabatan 11 = Rp5.183.000
• Kelas jabatan 12 = Rp7.271.000
• Kelas jabatan 13 = Rp8.562.000
• Kelas jabatan 14 = Rp11.670.000
• Kelas jabatan 15 = Rp14.721.000
• Kelas jabatan 16 = Rp20.695.000
• Kelas jabatan 17 = Rp29.085.000
• Wakapolri = Rp34.902.000
Sementara untuk Kepala Kepolisian (Kapolri) sebagai pemimpin atau penjabat tinggi kepolisian RI, sebagaimana telah diatur dalam peraturan yang sama dalam pasal 6 akan mendapatkan tunjangan sebesar 150% dari tunjangan kelas jabatan 17.
Kendati demikian, jika dihitung dari 150% dan tunjangan jabatan 17 sebesar Rp29.085.000, jumlah tunjangan Kapolri yang didapatkan sebesar Rp43.627.500.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No. 49 tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024, telah di atur mengenai tunjangan biaya makan yakni uang lauk pauk bagi anggota Polri/TNI sebesar Rp60.000.
Dalam pemberian tunjangan, akan terjadi pengurangan dari tunjangan kinerja bila polisi tidak memenuhi kinerjanya, hal ini sesuai dalam Peraturan Kepala Kepolisian RI No. 7 tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Kepolisian RI pasal 12 sebagai berikut.
• tidak hadir tanpa keterangan, dikurangi 3% per hari.
• tidak bekerja tanpa keterangan selama satu bulan, dikurangi 100%.
• terlambat satu sampai dua jam, dikurangi 0,5%.
• terlambat lebih dari dua jam, dikurangi 0,75%.
• sakit lebih dari 3 hari tanpa surat dokter, dikurangi 0,5% per hari.
• cuti yang disebabkan alasan penting dan izin tertulis dari atas lebih dari 3 hari, dikurangi 1% per hari yang akan diakumulasikan dalam satu bulan.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)