Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

3 Fakta Utang UMKM Rp14 Triliun Dihapus Tahun Ini

Taufik Fajar , Jurnalis-Senin, 06 Januari 2025 |05:28 WIB
3 Fakta Utang UMKM Rp14 Triliun Dihapus Tahun Ini
Utang UMKM Dihapus (Foto: Okezone)
A
A
A

“Kalau sudah masuk dalam daftar hapus buku kan mereka di-blacklist karena gak mampu, dan mereka akhirnya dari pihak bak tercatat administrasi kan rugikan bank juga. Dan 1 jutaan orang itu juga kan macam-macam, ada yang meninggal, ada yang nggak tahu ke mana. Tapi kan ada yang masih terdata dan mau punya akses pembiayaan lanjutan tentunya mereka perlu diputihkan, maka masuk daftar itu," ungkapnya.

3. Penghapusan Piutang UMKM

Diketahui penghapusan piutang kepada UMKM ini tertuang Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet Kepada UMKM. Aturan ini ditandatangani pada Selasa 5 November 2024 lalu.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement