Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Puncak Panen 2025, Bulog Wajib Serap Gabah Petani

Tangguh Yudha , Jurnalis-Selasa, 14 Januari 2025 |11:19 WIB
Puncak Panen 2025, Bulog Wajib Serap Gabah Petani
Puncak Panen 2025, Bulog Wajib Serap Gabah Petani (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Badan Urusan Logistik (Bulog) diwajibkan menyerap gabah petani dalam dua hari. Sebab, pada momen tersebut sudah memasuki puncak musim panen padi 2025.

Serapan Bulog

1. Jaga Harga Beras

Wakil Menteri Pertanian (Wamentan), Sudaryono mewajibkan Bulog segera melakukan penyerapan gabah dari petani. Dalam kunjungannya di Desa Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan, Senin, 13 Januari 2025, Wamentan Sudaryono menyebut penyerapan gabah petani harus segera di lakukan agar mampu menjaga harga beras tetap tinggi, dan para petani menerima keuntungan.

Sebab, saat ini masih ditemukan fakta di Sumsel bahwa harga gabah petani saat ini dijual di bawah Rp5.400 per kg, yang sangat jauh di bawah HPP yang telah ditetapkan pemerintah yaitu sebesar Rp6.500 per kg.

"Jangan ada lagi harga gabah di bawah Rp5400 di tingkat petani, saya minta tolong tengkulak jangan untung sendiri, kasihan petani. Karena itu 2 hari lagi Bulog juga harus siap serap gabah sesuai dengan HPP,” ujar Wamentan dikutip Selasa (14/1/2025).

2. Harga Gabah Sesuai HPP

Wamentan Sudaryono mengatakan, bahwa harga gabah sesuai HPP yang telah diputuskan Presiden Prabowo Subianto adalah sebesar Rp6.500 per kilogram.

“Dan saya sampaikan di sini, ini sekarang tanggal 13, Pak. Tanggal 15, itu Bulog sudah dikirim surat perintah untuk tanggal 15, sudah mulai menyerap gabah rakyat. Harganya Rp6.500. Maka, Bapak-Ibu semua petani, tolong dielus-elus, dirawat-rawat ini padinya," tambahnya.

3. Lindungi Harga Ditingkat Petani

Dia menjelaskan, kebijakan HPP gabah ini bertujuan untuk menjaga dan melindungi harga dasar gabah dan beras di tingkat petani. Menurutnya, kebijakan ini juga menjadi instrumen untuk mengoptimalkan penyerapan hasil panen petani dalam negeri.

“Pembelian sesuai HPP itu perlu dilakukan agar petaninya sejahtera dan supaya petaninya untung. Kalau untung, mereka semangat dan kalau semangat, menanamnya juga semangat. Maka panennya banyak. Kalau panennya banyak, enggak perlu impor lagi," tandasnya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement