JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan pagar laut yang terbuat dari bambu di perairan Bekasi, Jawa Barat, tidak memiliki izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Doni Ismanto mengatakan bahwa pihaknya belum pernah menerbitkan PKKPRL untuk kegiatan pemagaran laut yang terbuat dari bambu di wilayah perairan tersebut.
"KKP belum pernah menerbitkan KKPRL untuk pemagaran bambu yang dimaksud," kata Doni dikutip Okezone, Selasa (14/1/2025).
Doni menjelaskan bahwa pihaknya telah mengetahui tentang keberadaan pagar laut tersebut dan langsung menindaklanjuti dengan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) dari kegiatan itu.
Dia menuturkan bahwa pengumpulan bahan dan keterangan terkait pemagaran laut tersebut dilakukan oleh tim Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP.