Jika memungkinkan, prioritaskan pelunasan utang pinjol ilegal sebelum utang lainnya. Penagihan dari pinjol ilegal sering kali dilakukan dengan cara-cara tidak etis yang bisa mengganggu keamanan dan kenyamanan peminjam. Jangan biarkan bunga dan denda yang terus bertambah membuat beban semakin berat.
Jika ada aset yang tidak digunakan, seperti perhiasan, alat elektronik, atau kendaraan, pertimbangkan untuk menjualnya. Uang hasil penjualan ini bisa digunakan untuk melunasi utang, sehingga tak perlu mencari pinjaman baru.
Jika merasa kesulitan melunasi utang pinjol ilegal, segera konsultasikan dengan lembaga terkait seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Selain memberikan panduan, lembaga ini juga dapat membantu untuk melaporkan pinjol ilegal agar mendapatkan penanganan hukum yang sesuai.
Dengan menerapkan langkah-langkah di atas, diharapkan masyarakat bisa secara perlahan lepas dari jeratan pinjol ilegal. Ingatlah untuk selalu meminjam dari layanan yang legal dan terdaftar di OJK guna menghindari masalah serupa di masa depan.
(Taufik Fajar)