Berdasarkan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) serta aturan pelaksanaannya, yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 dan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2022, ketentuan jam kerja bagi PNS telah diatur secara jelas.
Dalam Pasal 4 huruf f Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021, disebutkan bahwa salah satu kewajiban PNS adalah hadir di tempat kerja serta mematuhi ketentuan jam kerja yang berlaku.
Pengaturan hari dan jam kerja reguler bagi PNS dijelaskan lebih lanjut dalam Perpres 21/2023. Regulasi ini menetapkan bahwa instansi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, umumnya menerapkan sistem kerja lima hari dalam seminggu.
Secara umum, jam kerja PNS berlangsung dari Senin hingga Jumat dengan durasi delapan jam per hari, sehingga total jam kerja dalam satu minggu mencapai 40 jam. Jadwal kerja yang diterapkan biasanya sebagai berikut:
- Senin – Kamis: 07.30 – 16.00 (dapat bervariasi tergantung kebijakan instansi)
- Jumat: 07.30 – 16.30 (dengan waktu istirahat lebih panjang untuk keperluan ibadah salat Jumat)
Kepala BKN, Zudan Arif, menyebutkan bahwa aturan mengenai fleksibilitas kerja bagi pegawai di lingkungan BKN masih dalam tahap perumusan.
“Formula 2 hari Work From Anywhere (WFA) dan 3 hari Work From Office (WFO) ini akan berlaku sebentar lagi. BKN akan berfokus pada efektivitas dan efisiensi yang berpacu pada target kinerja, karena kualitas layanan BKN tetap yang utama,” kata Zudan Arif dalam keterangannya, Jakarta, Senin (10/2/2025).
Zudan Arif menegaskan bahwa penerapan 10 kebijakan ini merupakan langkah proaktif BKN dalam menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
“Untuk menyikapi efisiensi anggaran sesuai instruksi Presiden ini, diperlukan skema kerja yang lebih adaptif agar tugas dan pekerjaan dapat dilakukan dengan efektif dan efisien," kata Kepala BKN.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menekankan bahwa kebijakan teknis dalam manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) harus dirancang untuk mempermudah pegawai dalam menghadapi berbagai dinamika yang terjadi di lingkungan birokrasi.
Salah satu fokus utama dalam pengelolaan ASN adalah penyelesaian berbagai isu, termasuk aspek hukum, kesejahteraan, dan pengembangan karier pegawai. Selain itu, BKN juga menyoroti pentingnya jalur karier fungsional yang lebih terbuka, kemudahan akses pendidikan lanjutan bagi ASN, serta penyederhanaan layanan administrasi kepegawaian guna mendukung efisiensi kerja.
Sebagai penutup, Kepala BKN mengimbau seluruh pegawai BKN dan ASN di Indonesia untuk melihat kebijakan efisiensi anggaran ini bukan sebagai hambatan, melainkan sebagai peluang untuk beradaptasi dan meningkatkan efektivitas layanan publik agar semakin selaras dengan harapan masyarakat.
Baca selengkapnya: Jam Kerja PNS Terbaru Februari 2025, ke Kantor Cuma 3 Hari
(Taufik Fajar)