Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Segini Gaji dan Tunjangan Deddy Corbuzier Jadi Stafsus Menhan 

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Selasa, 11 Februari 2025 |15:39 WIB
Segini Gaji dan Tunjangan Deddy Corbuzier Jadi Stafsus Menhan 
Segini Gaji dan Tunjangan Deddy Corbuzier Jadi Stafsus Menhan  (Foto: Instagram)
A
A
A

JAKARTA - Gaji dan tunjangan Deddy Corbuzier yang akan diterima usai menjadi staf khusus (stafsus) di Kementerian Pertahanan (Kemhan). Deddy Corbuzier dilantik menjadi stafsus oleh Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin.

Berdasarkan keterangan foto unggahan akun instagram milik Sjafrie @sjafrie.sjamsoeddin disebutkan bahwa Sjafrie melantik Deddy dan lima orang lainnya menjadi staf khusus di Gedung Kemhan hari ini.

"Selasa, 11 Februari 2025 saya melantik Staf Khusus Kemhan dan penganugerahan Satya Lencana Dharma Pertahanan di kantor Kemhan Jakarta," kata Sjafrie dalam akun Instagramnya, Senin (11/2/2025).

1. Gaji dan Tunjangan Deddy Corbuzier 

Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sunjoyo atau yang akrab disapa Deddy Corbuzier akan mendapatkan gaji dan tunjangan staf khusus (stafsus) di Kementerian Pertahanan (Kemhan).

Gaji dan fasilitas yang didapat seorang Staf Khusus Menteri diatur dalam Perpres Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara.

Dalam pasal 72 dijelaskan mengenai hak yang didapat sebagai staf khusus Menteri. "Hak keuangan dan fasilitas lain bagi staf khusus diberikan paling tinggi setara dengan Jabatan Struktural eselon I.b atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya," demikian yang tertuang dalam pasal 72. 

Dengan begitu, gaji pokok Deddy Corbuzier sebagai staf khusus Kemhan sekitar Rp3.880.400 hingga Rp 6.373.000 per bulan, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Selain gaji pokok yang diterima, Deddy Corbuzier juga menerima tunjangan kinerja. Tunjangan tersebut diberikan setiap bulannya.

Berdasarkan Perpres Nomor 119 Tahun 2017, Tukin untuk jabatan kelas 16, yang relevan dengan posisi Deddy adalah sekitar Rp27.577.500 per bulan.

Jika digabungkan, total penghasilan Deddy sebagai stafsus mencapai lebih dari Rp30.000.000 per bulan, tergantung komponen lain seperti fasilitas tambahan.

Deddy Corbuzier

 


2. Alasan Pengangkatan Deddy Corbuzier Jadi Stafsus

Sjafrie menjelaskan pengangkatan keenam stafsus tersebut menegaskan pentingnya kolaborasi peran strategis dalam menjaga kedaulatan. Sementara penghargaan yang diberikan menjadi simbol kehormatan bagi mereka yang telah berkontribusi tanpa henti. 

"Dengan amanah baru ini, diharapkan lahir inovasi serta kebijakan yang semakin memperkokoh pertahanan nasional demi masa depan Indonesia yang lebih kuat dan berdaulat," tulis Sjafrie.

Selain Deddy Corbuzier, Sjafrie juga melantik lima orang lainnya sebagai stafsus. Kelima orang tersebut adalah:

- Pendiri Pusat Kajian Hukum dan Pancasila Universitas Indonesia (Puska HP UI) Kris Wijoyo Soepandji
- Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Tanah Papua yang juga mantan staf khusus presiden Lenis Kogoya 
- Mantan Duta Besar Indonesia untuk China dan Mantan Staf Ahli Panglima TNI Mayjen TNI (Purn) Sudrajat
- Corporate Secretary PT Pindad Indra Bagus Irawan
- Ahli teknologi informasi Sylvia Efi Widyantari Sumarlin

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement