JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan aturan mengenai kredit usaha rakyat (KUR) bagi pekerja migran Indonesia (PMI) sudah rampung, aturannya pun sudah dapat dilaksanakan.
Regulasi KUR untuk PMI merupakan bagian dari kebijakan pemerintah melindungi para devisa negara tersebut.
“Nah tentu pembiayaan dalam hal ini tentu seperti Bank Mandiri ini kita berharap bisa terus didorong kredit usaha rakyat, termasuk KUR untuk pekerja migran bisa digerojokin sebetulnya,” ujar Airlangga saat ditemui di gedung Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Kamis (20/2/2025).
“Sudah tidak ada lagi regulasi yang diperlukan tinggal di, kalau program tinggal di download saja kepada para pekerja migran, regulasinya sudah selesai,” paparnya.
Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyebut pekerja migran Indonesia akan mendapatkan KUR sebesar Rp100 juta. Nantinya, program ini difasilitasi oleh Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Erick memastikan, fasilitas ini bisa melindungi para PMI dari lintah darat. Adapun, KUR diberikan kepada PMI yang sudah mendapat sertifikat kerja dan digunakan untuk membiayai pelatihan.
Misalnya, biaya pelatihannya Rp20 juta, maka KUR yang didapatkan mencapai Rp100 juta.
“Untuk KUR sendiri kan ketika mereka mendapat kepastian bekerja. Misalnya biayanya Rp20 juta, nah kita sudah menyiapkan KUR itu sampai nilainya Rp100 juta. Artinya mereka bisa langsung menggunakan akses ini,” ucap Erick saat ditemui di kantor Kementerian BUMN beberapa waktu lalu.
Untuk mempermudah fasilitas pendanaan, Himbara akan memperluas jangkauannya di beberapa negara, terutama di kawasan yang belum membuka kantor cabang.
Adapun negara mitra yang dibidik di antaranya Arab Saudi, Korea Selatan, Hong Kong, Malaysia, hingga Taiwan.
(Taufik Fajar)