1. PMA Wajib Berbentuk PT
PMA harus berbentuk perseroan terbatas berdasarkan hukum Indonesia dan memiliki kedudukan di Indonesia.
2. Hanya untuk Usaha Besar
Penanam modal asing hanya diperbolehkan melakukan kegiatan usaha dalam skala besar. Pemilik modal tidak diizinkan berinvestasi di sektor mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
3. Modal Investasi di Atas Rp10 Miliar
Nilai investasi PMA harus melebihi Rp10 miliar (di luar nilai tanah dan bangunan) untuk setiap bidang usaha sesuai klasifikasi KBLI 5 digit per lokasi proyek.
4. Modal Disetor Minimal Rp10 Miliar
Investor asing diwajibkan menyetor modal minimal Rp10 miliar sebagai bagian dari syarat legalitas pendirian PT PMA.
Dengan syarat di atas, Anda mungkin membutuhkan bantuan dari pihak yang profesional untuk urusan jasa mendirikan PT PMA, salah satunya dari Kontrak Hukum.