Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apa Saja Hak Pesangon Karyawan Saat Kena PHK? Ini Daftar Lengkapnya

Vebyola Lutfikaputri , Jurnalis-Jum'at, 21 Februari 2025 |00:02 WIB
Apa Saja Hak Pesangon Karyawan Saat Kena PHK? Ini Daftar Lengkapnya
Pesangon PHK Karyawan (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Apa saja hak pesangon karyawan saat kena PHK? Ini daftar lengkapnya.

Mahkamah Konstitusi telah menolak gugatan terhadap pasal yang mengatur besaran pesangon dan masa kerja dalam UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

Dengan ditolaknya gugatan ini, maka besaran hak karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akan tetap mengacu pada aturan terbaru yang tercantum dalam UU Cipta Kerja.

Meskipun demikian, MK mengabulkan sebagian materi gugatan uang lain dan membagi pertimbangan hukum ke dalam enam klaster, yaitu penggunaan tenaga kerja asing, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), pekerja alih daya, upah, pemutusan hubungan kerja (PHK), serta uang pesangon, uang penggantian hak, dan uang penghargaan masa kerja.

Dengan begitu, maka hak karyawan yang terkena PHK terdiri dari tiga komponen, diantaranya uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak kerja. 

Perusahaan wajib untuk membayar ketiga komponen tersebut kepada karyawan yang terkena PHK sebagaimana mestinya sesuai dengan yang tercantum pada Pasal 47 UU Cipta Kerja.

1. Apa Itu PHK?

Pengakhiran Hubungan Kerja (PHK) yang umumnya diputuskan oleh perusahaan yang  bersangkutan dikarenakan  alasan tertentu. Meskipun demikian, perusahaan tidak bisa melakukan PHK secara tiba-tiba terhadap karyawannya tanpa alasan yang jelas.

PHK juga bisa dikatakan jika karyawan melakukan pengunduran diri atau tidak memperpanjang kontrak kerja meskipun ditawari perpanjangan kontrak kerja oleh perusahaan.

 

Berikut hak-hak pesangon yang didapati oleh karyawan saat terkena PHK, dikutip dari berbagai sumber.

2. Uang Pesangon

Uang Pesangon merupakan sejumlah uang yang wajib diberikan perusahaan kepada karyawan ketika terkena PHK. Pemberian pesangon ini merupakan bentuk kompensasi atas berakhirnya kontrak kerja antara perusahaan dan karyawan.

Besaran Pesangon yang diberikan ini tergantung pada lamanya masa kerja karyawan di perusahaan tersebut dan sudah diatur dalam UU Cipta Kerja, yaitu.

Karyawan yang bekerja kurang dari 1 tahun, berhak menerima upah pesangon sebesar 1 bulan upah.

Karyawan yang bekerja selama 1 tahun dan kurang dari 2 tahun, berhak menerima upah pesangon sebesar 2 bulan upah.

Karyawan yang bekerja selama 2 tahun dan kurang dari 3 tahun, berhak menerima upah pesangon sebesar 3 bulan upah. Dan seterusnya.

Dapat diartikan bahwa perhitungan ini berlaku secara kelipatan hingga masa kerja mencapai 8 tahun atau lebih. Sementara batas maksimal uang pesangon yang dapat diterima yaitu 9 kali upah per bulan.

3. Uang Penghargaan Masa Kerja

Uang Penghargaan Masa Kerja ialah bentuk apresiasi yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan atas kinerja mereka selama bekerja. Perhitungan uang penghargaan ini sama hal nya seperti dengan perhitungan uang pesangon, dimana upah yang akan diterima berdasarkan pada lamanya masa kerja karyawan tersebut.

Masa kerja 3-6 tahun maka berhak menerima sebesar 2 bulan upah

Masa kerja 6-9 tahun maka berhak menerima sebesar 3 bulan upah

Masa kerja 9-12 tahun maka berhak menerima sebesar 4 bulan upah

Masa kerja 12-15 tahun maka berhak menerima sebesar 5 bulan upah

Masa kerja 15 - 18 tahun maka berhak menerima sebesar 6 bulan upah

Masa kerja 18 - 21 tahun maka berhak menerima sebesar 7 bulan upah

Masa kerja 21 - 24 tahun maka berhak menerima sebesar 8 bulan upah

Masa kerja 24 atau lebih maka berhak menerima sebesar 10 bulan upah

4. Uang Penggantian Hak Kerja

Uang pengganti hak kerja adalah kompensasi berupa uang yang diberikan kepada karyawan atas hak-hak yang belum mereka manfaatkan selama masa bekerja di perusahaan, diantaranya.

Cuti tahunan karyawan yang belum diambil maupun belum gugur.

Biaya ongkos transportasi untuk pekerja atau buruh dan keluarganya ke tempat buruh atau pekerja pertama kali diterima bekerja.

Hal-hal yang tercantum pada surat perjanjian kerja sama yang pernah disepakati bersama antara perusahaan dan karyawan.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement