Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dapat JKP-JHT, Menaker Kawal Langsung Hak Pekerja Sritex yang Kena PHK

Binti Mufarida , Jurnalis-Senin, 03 Maret 2025 |14:17 WIB
Dapat JKP-JHT, Menaker Kawal Langsung Hak Pekerja Sritex yang Kena PHK
Menaker Kawal Hak Pekerja Sritex. (Foto: Okezone.com/Instagram)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan mengawal hak-hak pekerja PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) diterima seperti Jaminan Hari Tua (JHT) hingga Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“Saat ini, Kementerian Ketenagakerjaan sedang mengawal hak-hak pekerja PT Sritex Group berupa hak atas kompensasi PHK dan berbagai hak normatif lainnya agar tetap terpenuhi,” tegas Yassierli di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/3/2025).

1. Hak Pekerja Sritex Dikawal 

Lebih lanjut, Yassierli menekankan agar semua hak-hak buruh Sritex terpenuhi. 

“Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mengawal agar hal PT Sritex group atas manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk Jaminan Hari Tua, JHT, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP dapat terpenuhi, sehingga, diharapkan JHT dan JKP tersebut bisa segera dimanfaatkan oleh para pekerja,” paparnya.

2. Janji Kurator Sritex

Pada kesempatan itu, Kurator kepailitan Sritex, Nurma Sadikin juga berkomitmen akan membayarkan hak-hak para buruh. Bahkan, saat ini sudah dalam proses pendaftaran tagihan dimana ada hak buruh termasuk pesangon.

“Dan juga kurator akan berkomitmen untuk membayarkan hak-hak daripada buruh, yang mana pada saat ini sedang dalam proses pendaftaran tagihan, yang mana di situ terdapat dari hak-hak buruh termasuk dengan pesangon dan juga hak-hak lainnya,” paparnya.  
 

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement