Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Heboh Minyak Goreng Minyakita Disunat Bikin Prabowo Marah, Pelaku Ditindak Tegas

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Kamis, 13 Maret 2025 |07:44 WIB
Heboh Minyak Goreng Minyakita Disunat Bikin Prabowo Marah, Pelaku Ditindak Tegas
Heboh Minyak Goreng Minyakita Disunat Bikin Prabowo Marah. (Foto: Okezone.com/MPI)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah diminta memberikan tindakan tegas terhadap oknum yang melakukan pemalsuan minyakita karena mengurangi isi takaran 1 liter menjadi 0,75-0,8 liter.  Kecurangan ini sangat merugikan masyarakat Indonesia secara keseluruhan. 

Presiden Prabowo pun marah-marah atas insiden kecurangan isi takaran minyak goreng minyakita Hal itu diungkapkan Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono usai bertemu Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (12/3/2025).

"Ya gimana, masa enggak marah ya kan, orang rakyat banyak di, yang marah itu enggak hanya presiden, kita juga semua marah kan," kata Sudaryono kepada awak media.

1. Masyarakat Rugi

Kerugian masyarakat sudah sangat banyak, pelanggaran oleh oknum ini sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Pasal 8 tentang perbuatan yang dilarang bagi perilaku usaha terkait ukuran, takaran, timbangan tidak sesuai dengan sebenarnya.

Dikatakan pula bahwa kejahatan oknum pemalsu minyakita merupakan kesengajaan yang terang benderang. Kecurangan tersebut sangat merugikan masyarakat Indonesia secara keseluruhan.

"Menurut saya, kecurangan yang dilakukan oknum-oknum penyeleweng tersebut sudah sangat vulgar. Kerugian masyarakat sudah sangat banyak, pelanggaran yang dilakukan oknum ini sesuai dengan undang undang perlindungan konsumen pasal 8 tentang perbuatan yang dilarang bagi perilaku usaha terkait ukuran, takaran , timbangan tidak sesuai sebenarnya," ujar Anggota Komisi VI DPR M Sarmuji di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (13/3/2025).

2. Satgas Pangan Diminta Audit

Sarmuji juga meminta agar Satgas Pangan dan Kementerian Perdagangan melakukan audit secara menyeluruh terhadap produsen yang memiliki izin  produksi. Jika memang ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan  produsen agar segera mencabut  izin usaha dan diberikan sanksi administratif dan sanksi pidana sesuai undang undang perlindungan konsumen.

"Pengusutan juga harus dilakukan kepada oknum perusahaan produsen  yang tidak sama sekali terdaftar akan tetapi melalukan kegiatan produksi yang mengatasnamkan produk minyakita, karena saya juga mendapatkan laporan praktik kecurangan dalam peredaran minyak goreng curah berlabel MinyaKita palsu," tambahnya.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement