Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mantan Buruh Sritex Kembali Bekerja, Tanda Tangan Kontrak Baru dengan Investor

Tim iNews Media Group , Jurnalis-Senin, 17 Maret 2025 |16:38 WIB
Mantan Buruh Sritex Kembali Bekerja, Tanda Tangan Kontrak Baru dengan Investor
Mantan Buruh Sritex Kembali Bekerja, Tanda Tangan Kontrak Baru dengan Investor (Foto: Okezone)
A
A
A

SUKOHARJO - Mantan pekerja atau buruh PT Sritex Tbk (SRIL) resmi menandatangani kontrak kerja dengan investor baru. Dengan demikian, para buruh Sritex kembali bisa bekerja usai kena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Kabar tersebut disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan RI Yassierli saat meninjau layanan pencairan klaim jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) di PT Sritex Sukoharjo, Senin (17/3/2025).

1. Buruh Sritex Kembali Bekerja

Langkah ini menandakan bahwa tidak lama lagi, karyawan yang terkena PHK akan mendapatkan kesempatan untuk dipekerjakan kembali.

"Terkonfirmasi telah dilakukannya penandatanganan kontrak kerja untuk bekerja kembali eks pekerja Sritex grup dengan investor," ucapnya.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement