Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apakah Utang Kartu Kredit Lunas Jika Meninggal? Simak Penjelasan Lengkap Ini

Rizky Darmawan , Jurnalis-Rabu, 26 Maret 2025 |22:05 WIB
Apakah Utang Kartu Kredit Lunas Jika Meninggal? Simak Penjelasan Lengkap Ini
Utang kartu kredit adalah tanggungan yang wajib dibayarkan kepada bank. (Foto: Okezone.com/Reuters)
A
A
A
Hal tersebut sesuai dengan Pasal 1045 KUHPerdata yang artinya Ahli Waris memiliki hak untuk tidak menerima warisan (termasuk tidak menerima kewajiban membayar utang Pewaris).

Namun penolakan warisan tersebut harus dilakukan dengan memberikan pernyataan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri.

Dari berbagai penjelasan di atas dapat disimpulkan jika meskipun debitur yang berhutang kartu kredit sudah meninggal, tidak serta merta membuat hutang tersebut lunas, namun tetap harus dibayar oleh ahli warisnya. Ahli waris disini bisa berupa anak, istri, maupun saudara dan orang tua.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement