Namun penolakan warisan tersebut harus dilakukan dengan memberikan pernyataan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri.
Dari berbagai penjelasan di atas dapat disimpulkan jika meskipun debitur yang berhutang kartu kredit sudah meninggal, tidak serta merta membuat hutang tersebut lunas, namun tetap harus dibayar oleh ahli warisnya. Ahli waris disini bisa berupa anak, istri, maupun saudara dan orang tua.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.