Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tukin Dosen ASN Cair Juli 2025, Guru Besar Bisa Dapat Rp12,5 Juta

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Selasa, 15 April 2025 |14:55 WIB
Tukin Dosen ASN Cair Juli 2025, Guru Besar Bisa Dapat Rp12,5 Juta
Tukin Dosen ASN Cair Juli 2025, Guru Besar Bisa Dapat Rp12,5 Juta (Foto: Okezone)
A
A
A

4. Anggaran Tukin Dosen

Adapun nilai kebutuhan anggaran kebijakan ini diperkirakan mencapai Rp2,66 triliun untuk 14 bulan, yang sudah mencakup gaji 12 bulan (Januari-Desember), Tunjangan Hari Raya (THR), dan gaji ke-13. Anggaran ini termasuk dalam pos belanja pegawai Kemendiktisaintek.

"Nilainya Rp2,66 triliun yang akan kami bayarkan sesudah Mendiktisaintek mengeluarkan peraturan menteri (permen) untuk pelaksanaannya dan juga ada petunjuk teknis (teknis) terhadap kebijakan ini," ujar Menkeu Sri Mulyani.

5. Rinican Tukin Dosen

Sri Mulyani merinci besaran tunjangan kinerja (tukin) untuk dosen berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025.

Sri Mulyani menjelaskan besaran tukin diperoleh dari selisih nilai tukin pada kelas jabatan dengan nilai tunjangan profesi sesuai jenjang.

Sebagai contoh, bila seorang guru besar menerima tunjangan profesi sebesar Rp6,74 juta dan nilai tukin untuk jabatan setara eselon II pada Kemendiktisaintek Rp19,28 juta, maka nilai tukin yang diterima oleh guru besar tersebut sebesar Rp12,54 juta.

“Jadi, bukan memilih. Tukinnya juga tidak sama dengan tukin Kemendiktisaintek yang struktural, yang sudah ditetapkan berdasarkan kepentingan. Tapi, tukinnya adalah perbedaan antara yang sudah diterima dari tunjangan profesi dengan tukinnya,” kata Sri Mulyani dilansir Antara.

Sementara, bila tunjangan profesi yang diterima oleh dosen lebih besar daripada nilai tukin, maka yang diberikan adalah tunjangan profesi, tanpa mengurangi dengan nilai tukin.

“Kalau tunjangan profesi lebih tinggi, sementara tukinnya lebih rendah, tidak berarti bahwa dosen yang bersangkutan tukinnya menjadi negatif. Kalau tunjangan profesi yang diterima lebih besar, maka nilainya tetap. Kalau tunjangan profesi lebih kecil, kami tambahkan,” jelas Menkeu.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement