BPJPH telah memberikan sanksi terhadap tujuh produk yang bersertifikat dan berlabel halal dengan penarikan barang dari peredaran. Sanksi ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Sementara untuk dua produk yang terindikasi tidak memiliki sertifikasi halal dan tidak memberikan data yang benar dalam registrasi produk, Badan BPOM memberikan sanksi berupa peringatan dan memerintahkan pelaku usaha untuk segera menarik produk dari peredaran.
Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM Elin Herlina menjelaskan temuan ini merupakan hasil kolaborasi BPOM dan BPJPH, pihaknya akan terus melakukan sejumlah langkah untuk mengawasi dan menjamin kehalalan produk.
Elin juga menghimbau agar masyarakat lebih teliti dalam memilih serta mengkonsumsi makanan dan produk obat-obatan.
(Feby Novalius)