Guna memperkuat rantai pasok dari hulu ke hilir, pemerintah juga memberikan dukungan berupa Unit Pengolahan Hasil (UPH) sebanyak 5–10 unit per tahun. Ini bertujuan untuk memperbesar pangsa pasar kelapa, baik di dalam negeri maupun ekspor.
Plt. Direktur Jenderal Perkebunan, Heru Tri Widarto, menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara kepentingan petani, pelaku bisnis, dan konsumen demi keberlanjutan industri kelapa nasional.
“Langkah strategis ini kami dorong agar produk kelapa tetap tersedia dengan kualitas baik dan harga yang stabil, sekaligus meningkatkan kesejahteraan pekebun di seluruh Indonesia,” ujar Heru.
(Feby Novalius)