Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pendanaan Bank ke Pinjol Rp49,4 Triliun, OJK: Hati-Hati

Anggie Ariesta , Jurnalis-Minggu, 25 Mei 2025 |17:03 WIB
Pendanaan Bank ke Pinjol Rp49,4 Triliun, OJK: Hati-Hati
Pendanaan Bank ke Pinjol Rp49,4 Triliun, OJK: Hati-Hati (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Pendanaan dari sektor perbankan masih mendominasi pinjaman yang disalurkan melalui platform financial technology (fintech) peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol).

Berdasarkan data LPBBTI per Februari 2025, total pemberian pinjaman pada fintech P2P Lending mencapai Rp80,07 triliun. Dari jumlah tersebut, kontribusi dari perbankan mencapai Rp49,40 triliun atau sebesar 61,69 persen dari total keseluruhan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, angka tersebut menunjukkan bahwa bank masih menjadi pemain kunci dalam ekosistem pendanaan fintech lending.

"Kerja sama bank dan fintech merupakan salah satu business opportunity yang turut serta memberikan kontribusi dalam fungsi intermediasi terutama menyasar kalangan UMKM sehingga dapat meningkatkan akses dan layanan keuangan bagi masyarakat dalam rangka mendukung pendalaman dan perluasan inklusi keuangan," jelas Dian dalam jawaban tertulis konferensi pers RDKB April 2025, Minggu (25/5/2025).

Dia menekankan bahwa sinergi ini sangat penting untuk memperluas jangkauan layanan keuangan, khususnya bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

 



Meskipun demikian, OJK terus mengingatkan perbankan untuk senantiasa melakukan peningkatan pengelolaan risiko kredit dan tata kelola dalam memberikan pinjaman kepada dan/atau melalui perusahaan P2P Lending/Mitra. Tujuannya adalah untuk menjaga pertumbuhan yang berkesinambungan.

"Bank senantiasa terus melakukan peningkatan pengelolaan risiko kredit dan tata kelola dalam pemberian kredit kepada dan/atau melalui perusahaan P2P Lending/Mitra dalam menjaga pertumbuhan yang berkesinambungan antara lain dengan melakukan evaluasi atas kerja sama antara Bank dengan Mitra, termasuk menilai kinerja dan kelayakan Mitra secara berkala," ungkap Dian.

OJK sendiri telah menerbitkan pedoman mengenai kerja sama dengan fintech sebagai panduan bagi bank. Pedoman ini bertujuan untuk memberikan professional judgement terhadap kebutuhan kerja sama tersebut, sekaligus mendorong peningkatan kerja sama dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik.

Dengan demikian, OJK memastikan bahwa pertumbuhan pendanaan ini dapat berjalan seiring dengan mitigasi risiko yang memadai.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement