"Kita ingin memastikan terkait dengan rencana kurator untuk mempekerjakan kembali. Jadi kurator membuka opsi untuk (eks karyawan Sritex) dipekerjakan kembali, dan Alhamdulillah kemarin terkonfirmasi. Jadi sudah ada pendataan dan sudah ada kontrak dengan investor. Hanya itu yang bisa saya sampaikan," kata Menaker Yassierli saat ditemui di Kantor Kemnaker RI di Jakarta, Rabu (19/3).
Mengenai jumlah eks pekerja Sritex yang akan dipekerjakan kembali, Menaker mengatakan tidak semua korban terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) terlibat.
(Feby Novalius)