JAKARTA - Mantan Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto (ISL) telah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) serta PT Bank DKI Jakarta kepada PT Sritex. Kerugian negara akibat hal tersebut mencapai Rp692,9 miliar.
Terkait hal itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi mengatakan hingga saat ini nasib pesangon eks karyawan PT Sritex makin tidak jelas setelah pengungkapan kasus korupsi di Sritex yang ditangkap Kejaksaan Agung.
"Hari ini puluhan ribu korban PHK, terutama kita tahu PT Sritex, sampai hari ini kan belum jelas pesangonnya. Akan semakin tidak jelas ketika kemarin kita dengar, pimpinan Sritex ditangkap oleh Kejagung," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Jumat (30/5/2025).
Ristadi mengatakan manajemen Sritex berkomitmen untuk membayar pesangon eks karyawan, asalkan aset perusahaan sudah laku terjual.
Namun seiring perkembangan kasus korupsi yang melibatkan Direktur Utama Sritex, berpotensi merembet pada penyitaan aset perusahaan sebagai barang bukti. Sehingga tidak akan bisa dijual untuk memenuhi kewajiban pembayaran pesangon.
"Ketika kemudian ini diproses lebih lanjut, misal aset yang disita, akan semakin tidak jelas bagaimana soal nasib karyawan PT Sritex untuk dapat pesangonnya. Karena harapan pesangon bisa didapat itu dari hasil penjualan aset di perusahaan, tapi jika kemudian ada tarik tarikan aset itu oleh negara, atau penguasaan kurator, ini akan membuat lebih tidak jelas," tambahnya.
Sebelumnya, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan memang tidak menampik bahwa belum ada eks karyawan Sritex yang mendapatkan pesangon dari perusahaan. Sebab hingga saat ini masih dalam proses penjualan aset perusahaan.
Menurutnya, alasan yang rasional jika manajemen Sritex belum membayar hak karyawan yang terdampak PHK pasca putusan pailit Mahkamah Agung beberapa waktu lalu. Karena sumber uang untuk membayar pesangon dengan menjual aset perusahaan.
"Kalaupun kita memberi (pesangon), harus laku dulu nih (aset), harus ada duitnya dulu, kan rasional alasannya kalau menurut saya, bagaimana mau membayar kalau ini belum terjual, itu alasan yang rasional," kata Noel.
Meski demikian, Noel menegaskan bahwa pembayaran hak-hak eks karyawan Sritex tidak akan terdampak oleh di tengah adanya kasus korupsi yang melibatkan Komisaris Utama Sritex Iwan Setiawan Lukminto.
Wamenaker menegaskan bahwa negara siap hadir untuk terus mengawal pembayaran hak-hak karyawan, seperti pesangon hingga Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), dari perusahaan yang telah dinyatakan pailit oleh Mahkamah Agung tersebut.
"Enggak ada lah (pengaruh terhadap pembayaran hak karyawan pasca penetapan tersangka oleh Kejagung). Kita, negara, pasti punya kewajiban untuk mengawal hak-hak buruh Sritex," pungkasnya.
(Taufik Fajar)