JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq mengatakan aktivitas penambangan nikel di Raja Ampat melanggar aturan perundang-undangan.
Hanif menjelaskan, wilayah aktivitas penambangan di Raja Ampat sendiri dilakukan di atas kepulauan-kepulauan kecil yang mana kaya akan keanekaragaman hayati yang wajib dilindungi.
Sehingga menurutnya dilarang untuk dilakukan aktivitas penambangan.
"Tapi secara prinsip memang tidak dibenarkan adanya kegiatan tambang di pulau kecil, ini mandatnya Undang- undang ya, bukan mandat LH (Lingkungan Hidup) ya, sehingga memang itu yang harus kita lakukan bersama," ujarnya usai konferensi pers di Jakarta, Minggu (8/6/2025).
Hal tersebut tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Pasal 23 ayat (2) berbunyi, pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya diprioritaskan untuk konservasi, kepentingan pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan, budidaya laut, pariwisata, usaha perikanan dan kelautan, industri perikanan secara lestari, pertanian organik, peternakan, dan/atau pertahanan dan keamanan negara.
Hanif menjelaskan, kegiatan aktivitas pertambangan di Raja Ampat sendiri bisa dilakukan karena izin usaha pertambangan lebih dulu terbit ketimbang undang-undang alias aturan soal larangan pulau kecil dilakukan aktivitas pertambangan.
"Itu kan undang-undang (aturannya), sorry ya, izinnya lebih duluan (keluar) daripada undang - undang (UU). UU kan tahun 2014, nah ini si tambangnya telah mendapatkan kontrak karya di tahun 1998," tambahnya.
Hanif menambahkan, berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, sekitar 75% spesies koral dunia ada di Raja Ampat. Selain itu, hampir seluruh wilayah atau sekitar 97% Kabupaten Raja Ampat merupakan kawasan hutan lindung.
Hal inilah yang menurut Hanif, negara punya kewajiban untuk melindungi dan menjaga keanekaragaman hayati untuk kepentingan masyarakat yang tinggal di kawasan tersebut dan untuk keberlanjutan ekosistem di laut.
"Kita akan didiskusikan lebih lanjut langkah apa yang akan kita ambil, tetapi secara teknis memang yurisprudensi hukumnya bicara seperti itu," tambahnya.
Sekedar informasi, PT Gag Nikel selaku anak usaha PT Antam (Persero) Tbk yang sudah mengantongi Kontrak Karya Generasi VII Nomor B35/Pres/I/1998. Kontrak ini sudah ditandatangani dan mendapatkan izin tambang Sejak 19 Januari 1998 oleh Presiden saat itu.
(Taufik Fajar)