Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

4 Izin Usaha Tambang Nikel di Raja Ampat Dicabut, Begini Kata Asosiasi Penambang 

Taufik Fajar , Jurnalis-Selasa, 10 Juni 2025 |18:30 WIB
4 Izin Usaha Tambang Nikel di Raja Ampat Dicabut, Begini Kata Asosiasi Penambang 
Tambang Nikel di Raja Ampat (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah telah mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Raja Ampat, Papua Barat Daya. 

Pencabutan izin karena ditemukan sejumlah pelanggaran dalam aktivitas pertambangan yang dilakukan empat perusahaan tersebut.

1. Jadi Momentum Perbaikan

Menanggapi hal itu, Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) menyatakan pencabutan IUP menjadi momentum perbaikan koordinasi antar lembaga pemerintah. 

Sekjen APNI Meidy Katrin Lengkey mengatakan pencabutan Izin IUP oleh Kementerian ESDM terhadap empat perusahaan di Raja Ampat, tidak satupun dari mereka merupakan anggota resmi APNI. 

“Kami masih melakukan verifikasi terhadap kelengkapan legalitas empat perusahaan tersebut,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Selasa (10/6/2025).

 

2. Banyak Perusahaan Miliki IUP

Menurutnya, banyak perusahaan sudah memiliki IUP dari Kementerian ESDM namun terkendala perizinan lain seperti Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Kementerian Kehutanan yang kuotanya terbatas.

“Kadang provinsi dan pusat juga tidak nyambung. Akhirnya pengusaha dirugikan, negara pun bisa kehilangan potensi pendapatan,” ujarnya.

Dia juga menambahkan PT Gag Nikel telah memenuhi seluruh persyaratan legal dan teknis sebagai perusahaan tambang di Pulau Gag, Raja Ampat. “Kami sudah verifikasi. PT Gag jauh dari kawasan konservasi dan sudah menjalankan kaidah-kaidah pertambangan sesuai regulasi,” kata Meidy.

APNI berharap pemerintah dapat menciptakan ekosistem regulasi yang sinkron antar instansi dan menjamin kepastian berusaha, tanpa mengabaikan aspek lingkungan, sosial, dan tata kelola.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement