JAKARTA - Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 bagi pekerja. BSU 2025 sebesar Rp600.000 cair ke rekening maupun bisa mengambil langsung ke PT Pos Indonesia.
Pencairan BSU 2025 kepada pekerja dengan target penyaluran sebelum pekan kedua Juni 2025. Aturan penerima BSU 2025 diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.
"Sebelum minggu kedua kami berharap sudah tersalurkan," ucap Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli ketika ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta 5 Juni 2025.
Dalam Permenaker tersebut, pekerja/buruh yang mendapatkan BSU harus memenuhi sejumlah persyaratan seperti:
1. Warga Negara Indonesia dengan kepemilikan nomor induk kependudukan
2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan April 2025
3. Menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan
Lalu pemberian bantuan BSU dikecualikan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Jika sudah memenuhi kriteria penerima, berikut ini cara cek status penerima BSU 2025 mudah pakai HP:
1. Buka laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Cari bagian bertuliskan “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?”
3. Isi data pribadi yang diminta, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, dan alamat email aktif
4. Klik tombol lanjutkan
5. Sistem akan menampilkan pemberitahuan mengenai status verifikasi
6. Masukkan nomor rekening bank Himbara seperti Mandiri, BRI, BNI, atau BTN jika diminta
7. Hasil verifikasi akan disampaikan melalui email atau pesan singkat (SMS)
1. Kunjungi situs bsu.kemnaker.go.id.
2. Jika sudah memiliki akun, masuk menggunakan akun tersebut. Jika belum, lakukan registrasi terlebih dahulu.
3. Setelah berhasil login, pengguna akan melihat status bantuan yang terbagi ke dalam tiga kategori, yaitu:
- Terdaftar: data Anda tercatat sebagai calon penerima dari BPJS Ketenagakerjaan.
- Ditetapkan: Anda dinyatakan memenuhi syarat untuk menerima BSU.
- Tersalurkan: dana BSU telah dikirim ke rekening penerima.
Alur penyaluran BSU dimulai dari pengiriman data calon penerima oleh BPJS Ketenagakerjaan ke Kementerian Ketenagakerjaan. Setelah melalui proses verifikasi dan pemadanan data, bantuan akan dikirim langsung ke rekening bank Himbara penerima atau melalui PT Pos Indonesia bagi yang tidak memiliki rekening.
Pemerintah berharap bantuan ini dapat tersalurkan secara tepat waktu dan tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi pekerja yang membutuhkan. Maka dari itu, penting untuk segera memeriksa status penerimaan melalui situs resmi agar tidak terlewat.
Baca selengkapnya: Cara Cek Penerima BSU 2025 di BPJS Ketenagakerjaan, Rekening Bertambah Rp600.000
(Dani Jumadil Akhir)