Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sejarah Wilmar Group, Perusahaan Martua Sitorus yang Kembalikan Uang Rp11,8 Triliun 

Rahma Anhar , Jurnalis-Kamis, 19 Juni 2025 |06:10 WIB
Sejarah Wilmar Group, Perusahaan Martua Sitorus yang Kembalikan Uang Rp11,8 Triliun 
Wilmar Group menjadi sorotan setelah mengembalikkan uang senilai Rp11,8 triliun. (foto: Okezone.com/MPI)
A
A
A
Lima perusahaan tersebut didakwa merugikan negara dalam periode Juli hingga Desember 2021, saat terjadi kelangkaan minyak goreng. Wilmar membantah tuduhan itu dan menyebut seluruh kegiatan ekspor minyak goreng saat itu telah dilakukan sesuai regulasi.

Wilmar International Buka Suara

Wilmar International Limited menanggapi penyitaan dana sebesar Rp11,8 triliun oleh Kejaksaan Agung dengan mengatakan bahwa dana tersebut digunakan sebagai jaminan untuk proses banding hukum yang sedang berlangsung di Mahkamah Agung.

“Pihak Wilmar Tergugat tetap menyatakan seluruh tindakan telah dilakukan dengan itikad baik dan tanpa niat koruptif apa pun,” bunyi keterangan tertulis tersebut.

Baca Selengkapnya : Siapa Pemilik Wilmar Group? Ini Sosoknya yang Kembalikan Uang Rp11,8 Triliun di Kasus Korupsi Ekspor CPO

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement