Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini Syarat PNS Boleh WFA dan Jam Kerja Fleksibel

Rahma Anhar , Jurnalis-Senin, 23 Juni 2025 |02:01 WIB
Ini Syarat PNS Boleh WFA dan Jam Kerja Fleksibel
Ini Syarat PNS Boleh WFA dan Jam Kerja Fleksibel (Foto: Okezone)
A
A
A

Sementara itu, Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Nanik Murwati mengatakan, ASN tidak hanya dituntut bekerja profesional, tetapi juga harus menjaga motivasi dan produktivitas dalam menjalankan tugas-tugas kedinasannya.

"Karena itu, fleksibilitas kerja hadir sebagai solusi untuk menjawab kebutuhan kerja yang semakin dinamis," ujarnya di Jakarta.

PermenPANRB Nomor 4/2025 diharapkan menjadi payung regulasi bagi instansi pemerintah dalam menerapkan skema kerja yang fleksibel, baik dari sisi waktu maupun lokasi. Fleksibilitas kerja yang diatur mencakup kerja dari kantor, rumah, lokasi tertentu, serta pengaturan jam kerja dinamis sesuai kebutuhan organisasi dan karakteristik tugas.

"Penerapan fleksibilitas kerja tidak boleh mengurangi kualitas pemerintahan dan pelayanan publik. Justru sebaliknya, kita harapkan melalui kebijakan ini, ASN bisa bekerja lebih fokus, adaptif terhadap perkembangan, serta lebih seimbang dalam kehidupan," tambah Nanik.

Kepala Biro Sumber Daya Manusia Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan Rukijo menekankan pentingnya peran pimpinan dalam mendukung efektivitas sistem kerja fleksibel. Menurutnya, fleksibilitas kerja tidak akan berjalan optimal tanpa kepedulian, pengawasan, serta keteladanan dari para atasan.

"Pimpinan tidak cukup hanya menyetujui pengaturan kerja fleksibel. Mereka juga harus hadir dalam proses pembinaan, evaluasi, serta menjadi contoh dalam menjaga etika dan disiplin kerja," jelas Rukijo.

Baca selengkapnya: PNS Bisa Kerja Fleksibel, Kemenpan RB: Bukan Berarti Lebih Santai


 

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement