Pekerja tidak perlu daftar sebagai penerima BSU 2025 sebesar Rp600.000. Sebab, pemerintah langsung menyalurkan BSU Rp600.000 ke rekening pekerja yang memenuhi syarat.
"BSU enggak perlu daftar. BSU 2025 akan langsung disalurkan ke rekening pekerja/buruh yang memenuhi syarat. Jadi, enggak perlu daftar apa pun, Rekanaker!" tulis akun Instagram Kementerian Ketenagakerjaan.
Meski tidak perlu daftar, pekerja diminta update data di BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan dan memenuhi syarat sebagai penerima BSU 2025. "Karena penyaluran BSU hanya akan dilakukan berdasarkan data yang masuk dan valid," tulisnya.
Kemnaker juga meminta para pekerja yang memenuhi syarat dapat mengecek informasi dan status penerimaanmu secara berkala di bsu.kemnaker.go.id.
Aturan penerima BSU 2025 diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.
1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid
2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per 30 April 2025 dalam kategori Pekerja Penerima Upah (PU)
3. Memiliki gaji atau upah maksimal Rp3.500.000 per bulan. Bagi pekerja di daerah dengan UMP/UMK lebih dari Rp3.500.000 maka persyaratan gaji tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh
4. Tidak sedang menerima bansos program keluarga harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan sebelum BSU disalurkan
5. Bukan ASN, prajurit TNI dan anggota Polri
Baca selengkapnya: Cara Mencairkan BSU Rp600.000 di BRI
(Dani Jumadil Akhir)