Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cek Penerima BSU 2025 Tahap 2 dan 3 di Kemnaker, Rp600.000 Langsung Ditransfer ke Rekening Tanpa Dipotong

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Rabu, 02 Juli 2025 |07:01 WIB
Cek Penerima BSU 2025 Tahap 2 dan 3 di Kemnaker, Rp600.000 Langsung Ditransfer ke Rekening Tanpa Dipotong
Cek Penerima BSU 2025 Tahap 2 dan 3 di Kemnaker, Rp600.000 Langsung Ditransfer ke Rekening Tanpa Dipotong (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Cek penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 tahap 2 dan 3 di Kemnaker, Rp600.000 langsung ditransfer ke rekening tanpa dipotong. Pekerja bisa mengecek status penerima BSU tahap 2 dan 3 di bsu.kemnaker.go.id.

Sejumlah pekerja telah menerima notifikasi lolos verifikasi sebagai calon penerima BSU 2025. Notifikasi tersebut tertulis: "Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk validasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Silakan lakukan pengecekan berkala pada bsu.kemnaker.go.id."

Namun, lolos verifikasi tidak menjamin dana cair. Penerima masih harus melewati tahap validasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Proses ini penting untuk memastikan bantuan tidak salah sasaran. 

Cek Verifikasi di BPJS Ketenagakerjaan

- Akses https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Masukkan data diri lengkap: NIK, nama sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, dan email aktif
- Klik "Lanjutkan" dan lihat status

Bila lolos, Anda diarahkan untuk melanjutkan pengecekan di bsu.kemnaker.go.id.

Cek Validasi Penerima BSU di Kemnaker

Langkah Pengecekan Resmi
1. Kunjungi website bsu.kemnaker.go.id

2. Cek NIK Penerima 
- Masukan NIK Anda untuk melakukan pengecekan status penerima BSU 
- Kemudian masukan kode keamanan berupa enam karakter yang tertera
- Lalu klik 'Cek Status'

Jika lolos, akan tertulis Dana BSU sudah tersalurkan ke rekening Bank Mandiri. Namun ada juga notifikasi: NIK yang Anda masukkan memenuhi kriteria sebagai calon penerima BSU 2025. Silakan cek secara berkala.

Saat ini Kementerian Ketenagakerjaan tengah memproses pencairan BSU 2025 tahap 2 dan 3. Jika tidak halangan, BSU Rp600.000 akan cair pada Juli 2025 dan langsung masuk rekening tanpa dipotong dan tidak kena pajak.

Pada BSU 2025 Rp600.000 tahap 1 sudah dicairkan kepada 2,45 juta pekerja, dari data yang diterima dan tervalidasi sebanyak 3,69 juta. 

"Sampai dengan Selasa 24 Juni 2025, dari jumlah penerima BSU tahap 1 yang ditetapkan sebanyak 3.697.836 penerima, sudah tersalurkan rekening penerima sebanyak 2.450.068 orang," Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli  dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa 24 Juni 2025.

Sisanya sebanyak 1,24 juta pekerja akan terus disalurkan secara bertahap pada bulan Juni-Juli 2025. "Sisanya 1.247.768 masih dalam proses untuk penyaluran tahap 2," ujar Yassierli.

Yassierli menambahkan, saat ini juga tengah dilakukan proses validasi untuk penyaluran BSU tahap 3. Setidaknya ada 4,5 juta pekerja lagi menjadi calon penerima manfaat BSU 2025.

"BPJS Ketenagakerjaan sudah menyampaikan data sebanyak 4,5 juta calon penerima dan saat ini sedang dalam proses verifikasi dan validasi data," tambahnya.

 

BSU disalurkan melalui Bank BRI, Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BTN, dan Bank BSI khusus untuk penerima BSU yang berdomisili di Aceh. Kemnaker mengantisipasi bagi penerima BSU yang tidak memiliki bank Himbara akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia.

BSU merupakan Program Bantuan Pemerintah berupa subsidi gaji/upah dalam bentuk uang tunai sebesar Rp300.000 per bulan selama 2 bulan yang dibayarkan sekaligus dengan total Rp600.000 dan target penerima 17 juta pekerja atau buruh.

BSU 2025 tahap 2 dan 3 akan dicairkan secara bertahap pada Juni hingga Juli 2025. Kemnaker menegaskan, BSU 2025 tidak dipotong dan tidak kena pajak. "Kabar penting buat Rekanaker penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025! BSU disalurkan tanpa dikenakan pajak penghasilan dan tanpa potongan apa pun," tulis akun Instagram Kementerian Ketenagakerjaan.

Kemnaker juga meminta kepada pekerja atau calon penerima BSU untuk waspada terhadap oknum yang bisa mempercepat proses pencairan BSU 2025.  "Tetap waspada terhadap oknum yang meminta imbalan atau mengaku bisa mempercepat pencairan," tulis Kemnaker.

Aturan penerima BSU 2025 diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU)
3. Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000 (Rp3,5 juta) per bulan 
4. Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.
5. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Apabila dikemudian hari ditemukan bahwa penerima BSU ternyata tidak memenuhi persyaratan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan dana BSU yang diterima ke kas negara. 

Baca selengkapnya: BSU 2025 Rp600.000 Tahap 2 dan 3 Cair: Jadwal, Syarat hingga Cek Penerima di bsu.kemnaker.go.id


 

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement