Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Batas Waktu Ambil BSU 2025 Rp600.000 di Kantor Pos, Jangan Sampai Telat!

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Kamis, 10 Juli 2025 |13:11 WIB
Batas Waktu Ambil BSU 2025 Rp600.000 di Kantor Pos, Jangan Sampai Telat!
Batas Waktu Ambil BSU 2025 Rp600.000 di Kantor Pos, Jangan Sampai Telat! (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Batas waktu pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 Rp600.000 di kantor pos. PT Pos Indonesia (Persero) telah menyalurkan BSU Rp600.000 secara serentak mulai 3 Juli 2025. 

Penyaluran BSU Rp600.000 di kantor pos menyasar 8,7 juta pekerja aktif dari target penerima 17,3 juta pekerja. Penyaluran BSU 2025 menggunakan sistem open payment dan pengecekannya dapat dilakukan melalui aplikasi Pospay. 

"Hal ini memungkinkan penerima bantuan untuk mencairkan dana di seluruh jaringan kantor pos di Indonesia tanpa harus datang ke lokasi tertentu," kata Direktur Bisnis Jasa Keuangan Pos Indonesia Haris di Jakarta.

Selain itu, pengecekan status penerima bantuan juga dapat dilakukan dengan mengunjungi situs bsu.kemnaker.go.id, bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, ataupun dapat dengan mudah dilakukan pengecekan melalui aplikasi Pospay.

BSU dapat diambil oleh penerima BSU dengan membawa beberapa persyaratan, antara lain e-KTP asli dan kode QR BSU Digital. Penerima yang terkendala dengan e-KTP asli (misalnya terdapat perbedaan penulisan nama ataupun nomor e-KTP), maka dapat menggunakan Kartu BPJSTK dan Surat Keterangan dari Perusahaan sebagai identitas pendamping e-KTP asli.

Kepala Biro Humas Kemnaker Sunardi Manampiar Sinaga menjelaskan bahwa penggunaan aplikasi Pospay merupakan bagian dari strategi digitalisasi sistem bantuan pemerintah agar lebih tepat sasaran dan bebas hambatan administratif. 

"Kami ingin pencairan BSU tahun ini berjalan lebih efisien. Jadi, kalau tahap 1 dan 2 rekening bermasalah, maka bisa melalui aplikasi Pospay," ujar Sunardi.

 

Proses penyaluran BSU melalui Pospay dimulai dengan pengecekan status calon penerima yang dapat dilakukan melalui situs resmi Kemnaker, BPJS Ketenagakerjaan, atau langsung dari aplikasi Pospay. Setelah status penerima dikonfirmasi, calon penerima diminta melengkapi data pribadi seperti nama, alamat, NIK, tanggal lahir, nomor HP, dan email sesuai identitas kependudukan.

Jika data dinyatakan valid, sistem akan menerbitkan QR Code (Cekpos Digital) yang menjadi bukti resmi untuk mencairkan bantuan di Kantor Pos terdekat. Saat pencairan, penerima wajib membawa e-KTP asli, QR Code dari aplikasi Pospay, serta kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. 

Petugas akan memindai QR Code, mencocokkan data dengan dokumen fisik, serta mendokumentasikan proses pencairan melalui foto penerima bersama uang tunai dan KTP sebagai bukti sah penerimaan.

Lalu sampai kapan BSU bisa diambil di kantor pos? Dalam informasi yang didapat Okezone di kantor pos Cikini, Jakarta Pusat, masa pembayaran BSU berlangsung dari 3 Juli hingga 15 Juli 2025.
 

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement