Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BSU 2025 Rp600.000 Cair Lagi Setelah Juli? Cek Penerima Pakai NIK KTP di Sini

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Senin, 21 Juli 2025 |11:27 WIB
BSU 2025 Rp600.000 Cair Lagi Setelah Juli? Cek Penerima Pakai NIK KTP di Sini
BSU 2025 Rp600.000 Cair Lagi Setelah Juli? Cek Penerima Pakai NIK KTP di Sini (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 Rp600.000 sudah tersalurkan kepada 13,8 juta pekerja hingga 18 Juli 2025. Pencairan BSU ini sekitar 86,66 persen dari total 15,9 juta pekerja yang memenuhi kriteria secara nasional sebagai syarat penerima Bantuan Subsidi Upah.

Pemerintah pun mempercepat sisa pencairan BSU 2025 Rp600.000 kepada sekira 2,1 juta pekerja hingga 31 Juli 2025. BSU disalurkan secara bertahap karena melalui proses verifikasi dan validasi.

BSU disalurkan melalui bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) seperti BRI, BNI, Mandiri, BTN, serta Bank Syariah Indonesia (BSI). Bagi pekerja yang tidak memiliki rekening bank aktif, penyaluran juga dilakukan melalui kantor Pos Indonesia.

Pekerja yang memenuhi syarat dapat terus mengecek status penerima BSU secara berkala di bsu.kemnaker.go.id dan bisa mengambil BSU di kantor pos hingga 31 Juli 2025 dengan membawa bukti QR code digital.

Penyaluran BSU hingga saat ini memasuki tahap 4 dan menjadi fokus pemerintah adalah mempercepat pencairan BSU sampai ke tangan pekerja.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengakui pencairan BSU belum dapat dilakukan dengan cepat, mengingat adanya sejumlah metode penyaluran kepada penerima yang dilakukan dengan hati-hati, salah satunya melalui Pos Indonesia.

Dia mengatakan bahwa memang penyaluran BSU melalui Pos Indonesia membutuhkan waktu yang lebih panjang demi menjaga akuntabilitas penerima.

“Jadi yang butuh waktu itu penyaluran lewat PT Pos. Memang itu kan satu-satu, ya, orang datang, mengantre di PT Pos. Tapi, ini sudah tahun keempat Kementerian Ketenagakerjaan bekerja sama dengan PT Pos, dan kita apresiasi kerja PT Pos dalam hal laporannya,” kata Menaker.

“Jadi setiap orang yang sudah menerima itu difoto, (prosesnya) macam-macam, jadi akuntabilitasnya bagus. Dan kita sudah minta komitmen PT Pos juga untuk lebih cepat,” ujarnya.

Terkait apakah ada tenggat waktu penyaluran sepenuhnya dari pemerintah, Menaker mengatakan pihaknya akan berusaha untuk mempercepat dana BSU tersebut secepat mungkin.

“Kita usahakan, ya,” kata dia.

Lalu apakah dana BSU akan cair lagi setelah 31 Juli 2025?

 

Sampat saat ini belum ada pengumuman resmi mengenai apakah dana BSU akan cair lagi setelah 31 Juli 2025 untuk bulan Agustus hingga Desember 2025.

Tapi perlu diingat, Kemnaker memastikan bahwa penyaluran BSU Rp600.000 saat ini masih terus berjalan. Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker Indah Anggoro Putri menjelaskan, BSU diberikan selama dua bulan, yaitu untuk periode Juni dan Juli 2025, dan dibayarkan sekaligus sebesar Rp600.000 dalam satu kali transfer.

"BSU ini bukan sekadar bantuan tunai, tetapi bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi pekerja dan menggerakkan roda ekonomi. Kami ingin memastikan bahwa para pekerja tetap memiliki daya beli agar konsumsi rumah tangga tetap tumbuh," kata Putri.

Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, program BSU hanya diberikan untuk dua bulan, yaitu periode Juni dan Juli 2025. Bantuan tersebut ditransfer satu kali sekaligus dengan nominal Rp600.000.

Aturan penerima BSU 2025 diatur melalui Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU)
3. Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000 (Rp3,5 juta) per bulan
4. Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.
5. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Apabila dikemudian hari ditemukan bahwa penerima BSU ternyata tidak memenuhi persyaratan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan dana BSU yang diterima ke kas negara.

 

Cara Cek Penerima BSU 2025

1. Cek Penerima BSU 2025 di BPJS Ketenagakerjaan

- Akses https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Masukkan data diri lengkap: NIK, nama sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, dan email aktif
- Klik "Lanjutkan" dan lihat status

Bila lolos, Anda diarahkan untuk melanjutkan pengecekan di bsu.kemnaker.go.id. Selain itu jika dana sudah masuk rekening akan muncul notifikasi Bantuan Subsidi Upah berhasil ditransfer melalui rekening yang terdaftar.

2. Cek Penerima BSU 2025 di Kemnaker

1. Kunjungi website bsu.kemnaker.go.id
2. Cek NIK Penerima

- Masukan NIK Anda untuk melakukan pengecekan status penerima BSU
- Kemudian masukan kode keamanan berupa enam karakter yang tertera
- Lalu klik 'Cek Status'

Jika statusnya lolos, akan muncul keterangan bahwa dana BSU sudah disalurkan ke rekening bank. Namun, ada juga notifikasi yang berbunyi: "NIK yang Anda masukkan memenuhi kriteria sebagai calon penerima BSU 2025. Silakan cek secara berkala."
 

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement