Sementara itu, aturan pengenaan pajak BBM di Jakarta dari undang-undang telah diturunkan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Objek pajak dalam PBBKB atau pajak BBM adalah penyerahan bahan bakar kendaraan bermotor dari penyedia seperti SPBU atau produsen bahan bakar kepada konsumen alias pengguna kendaraan.
(Taufik Fajar)