Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Skema Baru Distribusi Pupuk Subsidi, Ini Penjelasannya

Tangguh Yudha , Jurnalis-Senin, 04 Agustus 2025 |11:10 WIB
Skema Baru Distribusi Pupuk Subsidi, Ini Penjelasannya
Distribusi Pupuk (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) membentuk skema baru untuk distribusi pupuk subsidi. 

Menurut Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Dirjen PSP), Andi Nur Alam Syah, upaya ini dilakukan dalam rangka menjamin distribusi yang tepat sasaran.

Dia menyebut, skema baru distribusi pupuk subsidi ini telah ini telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.

Dia menjelaskan Perpres ini memperkenalkan mekanisme Titik Serah, yaitu titik distribusi pupuk subsidi yang ditetapkan bersama oleh BUMN Pupuk selaku pelaku usaha distribusi. 

Skema ini menjadi simpul kendali baru agar pengawasan distribusi lebih jelas dan akuntabel.

“Titik Serah menjadi simpul kendali baru. Pihak yang ditunjuk akan terikat secara hukum yang diatur oleh BUMN Pupuk, sehingga pengawasan lebih jelas dan terukur,” tegas Dirjen PSP Andi Nur dalam keterangan resminya, Senin (4/8/2025).

 

Hal senada juga disampaikan Direktur Pupuk dan Pestisida, Jekvy Hendra. Dirinya menyebut bahwa Perpres ini mengubah mekanisme penunjukan penyalur. Jika sebelumnya melibatkan berbagai pihak, kini penunjukan dilakukan langsung oleh BUMN Pupuk yang bertanggung jawab hingga titik serah.

“Titik serah bisa berupa pengecer resmi, Gapoktan, Pokdakan, atau koperasi yang bergerak di bidang pupuk,” ujar Jekvy.

Sementara itu, dari sisi petani, penebusan pupuk subsidi tetap menggunakan acuan data e-RDKK (elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok). Petani yang namanya terdaftar dalam e-RDKK bisa menebus pupuk di titik serah atau kios resmi dengan menunjukkan KTP atau Kartu Tani.

“Selama nama petani terdaftar, mereka bisa menebus pupuk subsidi menggunakan KTP atau Kartan,” imbuh Jekvy.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement