Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Penghasilan Anggota DPR Bisa Rp100 Juta per Bulan, Ini Rinciannya

Feby Novalius , Jurnalis-Selasa, 19 Agustus 2025 |11:57 WIB
Penghasilan Anggota DPR Bisa Rp100 Juta per Bulan, Ini Rinciannya
Penghasilan sebagai wakil rakyat di Senayan bisa mencapai Rp100 juta per bulan. (Foto: Okezone.com/DPR)
A
A
A

JAKARTA – Pendapatan anggota DPR RI menjadi perhatian publik. Bila ditotal, penghasilan sebagai wakil rakyat di Senayan bisa mencapai Rp100 juta per bulan.

Ketua DPR RI Puan Maharani membantah adanya kenaikan gaji anggota DPR. Namun, dia mengakui bahwa kini ada kompensasi uang karena para anggota tidak lagi mendapat rumah dinas.

"Sekarang DPR sudah tidak mendapatkan rumah jabatan, namun diganti dengan kompensasi uang rumah," kata Puan, Selasa (19/8/2025).

Setjen DPR menjelaskan bahwa anggota DPR RI periode 2024–2029 tidak akan menerima rumah dinas lagi. Hal ini diatur dalam Surat Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor B/733/RT.01/09/2024, yang ditandatangani pada 25 September 2024, dan mendukung kebijakan tersebut.

Surat tersebut meminta semua anggota DPR, baik yang terpilih kembali maupun yang tidak, untuk meninggalkan tempat tinggal dinas mereka.

Puan mengklarifikasi bahwa dana tunjangan tersebut memainkan peran penting. Uang itu dapat digunakan untuk mendukung pekerjaan anggota DPR, termasuk dalam melayani konstituen dari daerah pemilihan (dapil) masing-masing.

"Setiap anggota itu kan mempunyai juga hak dan kewajiban untuk bisa kemudian nantinya memfasilitasi jika kemudian ada konstituen atau kemudian ada orang dari dapil datang dan lain-lain sebagainya," ujar Puan.

Anggota DPR kini mendapat tunjangan rumah sebesar Rp50 juta per bulan, sehingga total pendapatan mereka sebagai wakil rakyat di Senayan bisa mencapai sekitar Rp100 juta per bulan.

Rincian Tunjangan dan Penghasilan Anggota DPR

Anggota DPR RI menerima berbagai jenis tunjangan di luar gaji pokok yang diatur melalui regulasi resmi. Tunjangan tersebut terbagi menjadi dua kategori utama: tunjangan melekat dan tunjangan lainnya.

1. Tunjangan Melekat

Tunjangan ini diberikan berdasarkan status personal dan jabatan, meliputi:

Tunjangan pasangan (suami/istri): Rp420.000 per bulan

Tunjangan anak: Rp168.000 per anak

Uang paket atau uang sidang: Rp2.000.000

Tunjangan jabatan: Rp9.700.000

Tunjangan beras: Rp30.090 per orang

Tunjangan pajak (PPh Pasal 21): Rp2.699.813

 

2. Tunjangan Tambahan

Tunjangan fungsional yang mendukung tugas anggota DPR, antara lain:

Tunjangan kehormatan: Rp5.580.000

Tunjangan komunikasi: Rp15.554.000

Tunjangan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp3.750.000

Bantuan listrik dan telepon: Rp7.700.000

Tunjangan untuk asisten pribadi: Rp2.250.000

3. Gaji Pokok Sesuai Jabatan

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000, gaji pokok bulanan ditetapkan sebagai berikut:

Ketua DPR: Rp5.040.000

Wakil Ketua DPR: Rp4.620.000

Anggota DPR: Rp4.200.000

Jika seluruh tunjangan dan gaji pokok dijumlahkan, maka total penghasilan bulanan anggota DPR dapat mencapai setidaknya Rp54.051.903. Jumlah ini belum termasuk kompensasi rumah Rp50 juta, biaya perjalanan dinas, maupun dana untuk kegiatan di daerah pemilihan (yang dulu dikenal sebagai dana aspirasi).

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement