Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kapan BSU 2025 Rp600.00 Cair Lagi? Cek Jadwalnya di Sini

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Rabu, 20 Agustus 2025 |08:36 WIB
Kapan BSU 2025 Rp600.00 Cair Lagi? Cek Jadwalnya di Sini
Kapan BSU 2025 Rp600.00 Cair Lagi? Cek Jadwalnya di Sini (Foto: Setwapres)
A
A
A

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya mengatakan pemerintah menyiapkan stimulus senilai Rp10,8 triliun pada kuartal III-2025 guna menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional.

Dia mengatakan mayoritas stimulus akan diarahkan untuk mempercepat program-program prioritas Presiden Prabowo Subianto seperti makan bergizi gratis (MBG), pembangunan sekolah rakyat, koperasi desa merah putih, serta fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP).

Pemerintah juga melanjutkan insentif PPN ditanggung pemerintah (PPN DTP) 100 persen untuk pembelian rumah hingga Rp2 miliar. Kemudian, dari sisi pembiayaan UMKM, pemerintah juga mendorong penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) yang ditargetkan mencapai Rp287,8 triliun sepanjang semester kedua 2025.

Tak hanya itu, stimulus tambahan tengah disiapkan menjelang libur Natal dan tahun baru untuk mendorong konsumsi masyarakat. Dia menegaskan bahwa APBN 2025 masih memiliki ruang fiskal sebesar Rp2.121 triliun yang akan dibelanjakan pada paruh kedua tahun ini.

Syarat Penerima BSU 2025

Kriteria penerima BSU diatur dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025. Berikut syarat utamanya:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU)
3. Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000 (Rp3,5 juta) per bulan
4. Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.
5. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Jika kemudian terbukti tidak memenuhi syarat, penerima wajib mengembalikan dana BSU ke kas negara.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement