JAKARTA - Pemerintah mulai menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 sebesar Rp600 ribu kepada 15,9 juta pekerja yang memenuhi syarat. Program yang dicairkan pada Juni–Juli 2025 ini menjadi bagian dari stimulus ekonomi pemerintah.
Penyaluran BSU dilakukan melalui bank-bank Himbara, yakni BRI, Mandiri, BNI, dan BTN.
Sementara itu, bagi pekerja di Aceh pencairan dilakukan lewat Bank BSI, dan bagi penerima tanpa rekening bank Himbara, bantuan disalurkan melalui PT Pos Indonesia.
Penyaluran BSU melalui rekening bank Himbara telah rampung, sementara pencairan melalui PT Pos Indonesia mendapat perpanjangan waktu. Pos Indonesia menetapkan batas akhir pengambilan BSU 2025 di kantor pos hingga 12 Agustus 2025.
“Update Terbaru BSU! Buat kamu yang belum sempat ambil BSU, tenang. Sekarang diperpanjang sampai 12 Agustus 2025!” tulis akun resmi Pos Indonesia di X/Twitter, @PosIndonesia, dikutip Okezone.
Penyaluran BSU dinilai bermanfaat bagi pekerja dan terbukti efektif. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bahkan tengah mengkaji kemungkinan perpanjangan program BSU 2025 untuk kuartal III dan IV.
“BSU sepertinya akan terus berjalan karena pelaksanaannya efektif. Jadi akan dilanjutkan pada triwulan III dan IV,” ujar Analis Kebijakan Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu Riznaldi Akbar.
Dengan rencana perpanjangan, pekerja berpeluang menerima BSU Rp600 ribu hingga akhir 2025. Selain itu, Kemenkeu juga menyiapkan paket stimulus fiskal menjelang Natal dan Tahun Baru 2026 guna menjaga daya beli masyarakat.
“Kami berupaya agar pertumbuhan ekonomi tetap stabil di angka 5 persen. Salah satu caranya adalah melalui stimulus dan insentif fiskal,” jelasnya.
Berikut ini Okezone rangkum kembali cara cek penerima hingga syarat penerima BSU 2025 berdasarkan penyaluran periode Juni-Juli 2025:
1. Kunjungi website bsu.kemnaker.go.id
2. Cek NIK Penerima
- Masukan NIK Anda untuk melakukan pengecekan status penerima BSU
- Kemudian masukan kode keamanan berupa enam karakter yang tertera
- Lalu klik 'Cek Status'
Jika dinyatakan lolos, sistem akan menampilkan keterangan bahwa dana BSU sudah masuk ke rekening penerima. Namun, ada juga notifikasi lain yang berbunyi: “NIK yang Anda masukkan memenuhi kriteria sebagai calon penerima BSU 2025. Silakan cek secara berkala.”
Aturan penerima BSU 2025 diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU)
3. Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000 (Rp3,5 juta) per bulan
4. Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.
5. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Apabila dikemudian hari ditemukan bahwa penerima BSU ternyata tidak memenuhi persyaratan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan dana BSU yang diterima ke kas negara.
Baca selengkapnya: Pencairan BSU 2025 Rp600.000 di Agustus, Ini Syarat hingga Cara Cek Penerima Bantuan Subsidi Upah
(Taufik Fajar)