Puan terus menekankan bahwa masyarakat harus memantau kinerja anggota dewan, karena aspirasi publik akan selalu diperhatikan.
“Namun apa yang menjadi aspirasi dan masukan dari masyarakat akan kami sangat perhatikan,” pungkasnya.
Pernyataan yang dibuat oleh Puan ini seolah-olah menunjukkan bahwa kebijakan tunjangan rumah bukan keputusan mutlak yang tidak dapat diganggu gugat. DPR berkomitmen untuk memungkinkan penilaian, dan publik tetap memiliki hak untuk menyuarakan pendapat mereka.
Baca Selengkapnya: Tunjangan Rumah Anggota DPR Rp50 Juta per Bulan, Puan: Sesuai Harga di Jakarta
(Taufik Fajar)