JAKARTA - Pemerintah berencana menaikkan iuran BPJS Kesehatan mulai 2026. Rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini sudah masuk ke dalam RAPBN 2026.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, penyesuaian kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada 2026 ditujukan untuk menjaga keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), meningkatkan jumlah penerima bantuan iuran (PBI), serta tetap memperhatikan kemampuan peserta mandiri.
“Keberlanjutan dari Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan sangat bergantung kepada berapa manfaat yang diberikan untuk kepesertaan. Kalau manfaatnya makin banyak, berarti biayanya memang makin besar,” kata Sri Mulyani dalam Rapat Kerja bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI di Jakarta, Kamis 21 Agustus 2025.
Dalam RAPBN 2026, anggaran kesehatan dipatok sebesar Rp244 triliun dengan Rp123,2 triliun untuk layanan kesehatan masyarakat. Rp69 triliun di antaranya diarahkan untuk subsidi iuran JKN bagi 96,8 juta penerima bantuan iuran.
Dia menambahkan, penyesuaian tarif ini juga tetap memperhatikan kemampuan peserta mandiri.
“Makanya kami memberikan subsidi sebagian dari yang mandiri. Mandiri itu masih Rp35 ribu kalau tidak salah, harusnya Rp43 ribu. Jadi, Rp7 ribunya itu dibayar oleh pemerintah, terutama untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU),” jelasnya.
Sri Mulyani menyebut keputusan lanjutan terkait kenaikan iuran masih akan dibahas bersama DPR, Menteri Kesehatan, dan BPJS Kesehatan.
Sementara, penyesuaian ini tertuang dalam Buku II Nota Keuangan RAPBN 2026 yang juga menyoroti tantangan program jaminan sosial, mulai dari kepatuhan pembayaran iuran hingga meningkatnya beban klaim.
Pemerintah menilai skema pembiayaan harus dirancang komprehensif agar seimbang antara kewajiban peserta, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah.
“Untuk itu, penyesuaian iuran dapat dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat dan kondisi fiskal pemerintah,” tertulis dalam Buku II Nota Keuangan RAPBN 2026.
Selain itu, pemerintah juga mencermati dampak terhadap APBN, terutama terkait tiga hal: penyesuaian bantuan iuran PBI, peningkatan kontribusi pemerintah untuk peserta PBPU/BP Kelas III, serta beban iuran pemerintah sebagai pemberi kerja bagi PPU Penyelenggara Negara.
Baca selengkapnya: Sri Mulyani Ungkap Alasan Iuran BPJS Kesehatan Naik di 2026
(Dani Jumadil Akhir)