Pramono menyampaikan, penerimaan Pemprov DKI Jakarta dari sektor perpajakan hingga Agustus 2025 telah mencapai sekitar 14-15 persen, lebih tinggi dari nasional.
Insentif pajak yang diberikan terdiri sebagai berikut:
1. Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Jasa Perhotelan, wajib pajak mendapatkan insentif sebesar 50 persen dari total pajak yang harus dibayar hingga September 2025.
2. Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Jasa Perhotelan selama Oktober-Desember 2025 diberikan insentif sebesar 20 persen.
3. Pajak Makanan dan Minuman, wajib pajak mendapatkan insentif sebesar 20 persen dari total pajak hingga Desember 2025.
(Dani Jumadil Akhir)