“Lakilantas bisa disebabkan karena fatigue (kelelahan),” tulisnya.
Pasal 90 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mengatur batas waktu kerja pengemudi ini. Aturan tersebut dibuat untuk melindungi sopir dan pengguna jalan lainnya dari kelelahan yang berlebihan.
Kelelahan pengemudi adalah salah satu penyebab utama kecelakaan lalu lintas. Mengemudi dalam kondisi mengantuk atau kurang istirahat sangat berbahaya, terutama bagi truk yang membawa muatan berat.
"Yuk, patuhi jam kerja dan beri waktu tubuh untuk pulih," imbau akun resmi Ditjen Hubdat.
Pada akhirnya, keselamatan tetap yang paling utama. Lebih baik tiba dengan selamat daripada memaksakan diri untuk sampai lebih cepat.
Rahma Anhar
(Feby Novalius)