Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kemendag Minta Gold's Gym Ganti Rugi ke Anggota Usai Penutupan Gerai

Tangguh Yudha , Jurnalis-Sabtu, 13 September 2025 |15:28 WIB
Kemendag Minta Gold's Gym Ganti Rugi ke Anggota Usai Penutupan Gerai
Gold's Gym Diminta Ganti Rugi ke Anggota (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) melakukan pemanggilan terhadap PT Fit and Health Indonesia (Gold's Gym) lantaran secara mendadak menutup seluruh gerai di Jakarta dan Surabaya sehingga merugikan para anggota.

Menurut Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang, pemanggilan dilakukan untuk mendapatkan klarifikasi sekaligus sebagai tindak lanjut dari maraknya keluhan masyarakat.

"Kemendag menindaklanjuti pengaduan para anggota pusat kebugaran Gold's Gym yang merasa dirugikan atas penutupan gerai secara mendadak sehingga menyebabkan konsumen tidak lagi dapat menggunakan fasilitas kebugaran," kata Moga, Sabtu (13/8/2025).

"Konsumen juga belum mendapatkan kompensasi apapun akibat penghentian kegiatan dimaksud padahal konsumen sudah membayar biaya keanggotaan. Langkah ini diambil sebagai upaya meningkatkan penyelenggaraan perlindungan konsumen sebagai wujud kehadiran negara dalam melindungi konsumen Indonesia," lanjutnya.

Dalam pertemuan itu, kuasa hukum PT Fit and Health Indonesia, Ghifar Hilmi, menjelaskan penyebab penutupan gerai. Ia memaparkan bahwa awalnya manajemen hanya ingin menutup 5 outlet di Jakarta sebagai upaya penyehatan keuangan perusahaan dan akan tetap mempertahankan beberapa gerai lainnya.

 

"Namun kemudian terjadi permasalahan internal perusahaan sehingga menyebabkan manajemen menutup 11 gerai yang berlokasi di Jakarta, Bekasi, dan Surabaya, yang ada di bawah manajemen PT Fit and Health Indonesia,” jelas Hilmi.

Hilmi menambahkan, akibat penutupan tersebut, para vendor yang memiliki kepentingan terhadap PT Fit and Health Indonesia saat ini mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

“Apabila PKPU disetujui hakim, maka para anggota Gold's Gym dan pihak lain yang memiliki piutang terhadap PT Fit and Health Indonesia dapat mendaftarkan kerugian yang dialami disertai bukti pendukung yang valid guna mendapatkan penggantian dari PT Fit and Health Indonesia. Dengan demikian proses pengembalian dana konsumen akan dimulai setelah ada putusan hakim terkait PKPU tersebut,” lanjut Hilmi.

Dalam pertemuan tersebut disepakati agar manajemen PT Fit and Health Indonesia menguatkan komitmen dalam menyelesaikan masalah dengan konsumen dan selalu memberikan informasi yang jelas agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.

Selain itu, disepakati pula komitmen penanganan pengaduan konsumen serta pengawasan barang beredar dan jasa secara sinergis untuk memastikan konsumen terlindungi dan pelaku usaha mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya di bidang perlindungan konsumen.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement