Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

3 Fakta Gaji ASN hingga Pejabat Negara Naik

Taufik Fajar , Jurnalis-Senin, 22 September 2025 |09:23 WIB
3 Fakta Gaji ASN hingga Pejabat Negara Naik
Gaji Pejabat Negara (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto segera menaikkan gaji ASN hingga pejabat negara.

Kebijakan ini usai Prabowo mengubah beberapa program kerja 2025 yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025.

Okezone merangkum fakta-fakta gaji ASN hingga Pejabat Negara naik, Senin (22/9/2025).

1. Aturan Berlaku

Aturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 mulai berlaku pada tanggal diundangkan 30 Juni 2025.

"Dokumen pemutakhiran RKP tahun 2025 merupakan bagian dari dokumen sebagaimana diatur dalam," jelas Pasal 1 beleid yang diteken Prabowo.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement